MATATELINGA, Medan : Kode Etik Profesi Kepolisian mengatur sikap, perilaku, dan tindakan pejabat kepolisian dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sehari-hari.
Peraturan Kepolisian (Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, menjelaskan aturan yang dapat diterapkan pada anggota kepolisian yang melanggar kode etik.
"Polri harus dapat mencerminkan kepribadian Bhayangkara seutuhnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya," ujar Pemerhati Polri, Dr Ramadhany Nasution, SH, MH dalam Kegiatan Focus Group Discusion (FGD) di Joglo Bid Propam Polda Sumut Jalan SM Raja, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kegiatan diskusi bersama tim Pokja Implementasi Strategis Propam Polri dan Pemerhati Polri itu dipimpin oleh Kompol Dr Rahmadhani, SH, MH selaku Katim Program 6 "Transparansi dan Keterlibatan Masyarakat".
FGD itu membahas tentang Kewenangan Tugas Kepolisian di Lingkungan Masyarakat.
Menurut Ramadhany Nasution, pada dasarnya, etika profesi terdiri dari prinsip-prinsip yang menentukan bagaimana setiap individu yang bekerja dalam bidang tertentu harus berperilaku.