MATATELINGA - T.Tinggi ::UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) akan berlaku 1 Januari 2026. Semua kalangan, terutama aparat penegak hukum perlu memahami KUHP Nasional karena isinya berbeda dengan KUHP warisan kolonial yang selama ini digunakan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Paguyuban
Advokad Kota Tebingtinggi, Sabtu (26/10/2025) kemarin menggelar
Bedah KUHP Thun 2023, bersama Prof. Dr. Maidin Gultom, SH,M.Hum selaku narasumber dalam kegiatan tersebut dan bertujuan guna meningkatkan Pemahaman dan Kesiapan Advokat Dalam Penerapannya di Lapangan.
Kegiatan yang berlangsung di aula pertemuan Kawan Kofie Jalan. Di Sukarno – Hatta Kota Tebingtinggi ini di ikutin oleh puluhan advokad kota Tebingtinggi dan paralegal sebagai peserta.
Baca Juga: Pemko Tanjungbalai Bedah 50 Rumah Tidak Layak Huni