MATATELINGA, Medan :Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, seluruh rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien yang berobat hanya dengan KTP, termasuk pasien yang mengalami tunggakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Berobat Gratis (Probis), yang termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pemprov Sumut, sebagai wujud komitmen mewujudkan pelayanan kesehatan gratis dan merata bagi seluruh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Faisal Hasrimy menanggapi adanya laporan penolakan pasien di beberapa rumah sakit di Sumut, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: Perkuat Danau Toba sebagai Destinasi Super Prioritas, Bobby Nasution dan Luhut Matangkan Program 2026