MATATELINGA, Tarutung :Dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ke-1 Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung melaksanakan dua kegiatan penting di Yayasan Rehabilitasi Narwastu, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Kamis (13/11), yakni Bakti Sosial serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Narkoba bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan, beserta jajaran pegawai Rutan Tarutung.
Pelaksanaan bakti sosial menjadi wujud nyata kepedulian sosial jajaran Rutan Tarutung terhadap masyarakat, khususnya bagi penghuni Yayasan Narwastu yang membutuhkan perhatian dan dukungan. Pada kesempatan itu, jajaran pegawai Rutan Tarutung menyerahkan bantuan berupa paket sembako sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap sesama.
Baca Juga: Rutan Kelas I Medan Resmi Gandeng Disnaker dan Empat LBH: Warga Binaan Kini Bisa Ikuti Pelatihan Kerja Bersertifikat