MATATELINGA, Medan :Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral di media sosial Facebook yang diunggah oleh akun Charly Maseh Situmeang, menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) terkait layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pelayanan Sim Keliling.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polrestabes Medan, AKP Riris Djayanti Sitorus didampingi Kasubnit 3 Regident Ipda Irnawan Sinulingga menyebutkan, insiden yang terekam dalam video tersebut terjadi pada Jumat di bulan September lalu.
Baca Juga: LSM Transparansi Publik Minta Dirut Perumda Tirtanadi Tinjau Ulang SK Kacab Medan Denai