MATATELINGA, Humbahas :Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara , menghentikan penuntutan terhadap dua perkara dengan berdasarkan prinsip keadilan restoratif atau restorasi justice setelah proses ekspose perkara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar dan disetujui, pada Jumat (12/12/2025).
Apalagi , itu dilakukan menunjukan komitmen dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan, selain juga setelah dua perkara berakhir damai , dan korban lebih memilih memaafkan pelaku.
Baca Juga: Kejari Humbahas Terima Tahap II Pelimpahan Tersangka Kasus Eksploitasi Anak