MATATELINGA, Medan :Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perubahan Untuk Indonesia Raya (PURBAYA Indonesia) secara resmi menetapkan Surat Keputusan Nomor 06/SK-B/PURBAYA INDONESIA/I/MDN/2026 tentang Pengangkatan dan Pengesahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PURBAYA Indonesia Provinsi Kalimantan Barat untuk masa bakti 2025-2030.
Surat Keputusan yang ditetapkan di Medan pada 7 Februari 2026 ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PURBAYA Indonesia, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH, dan Plt. Sekretaris Jenderal Fuad Iskandar Taher,SE. Dokumen tersebut menegaskan komitmen organisasi kemasyarakatan ini dalam mendukung pembangunan nasional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas serta perubahannya.
Baca Juga: Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sumut Bahas Reformasi Polri dan Kejaksaan