MATATELINGA, Asahan :Berdasarkan perundang undangan nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Peraturan Pemerintah RI nomor 23 tahun 2021 serta Permen Lingkungan Hidup nomor 8 tahun 2021 Gubernur Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi tentang Pencabutan Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan, dan bupati Asahan turut menghadirinya, Kamis (16/04/2026) bertempat diaala Raja Inal Siregar Medan.Bupati Asahan Taufik ZA Siregar dalam keterangannya yang disampaikan Humas Diskominfo Asahan melalui siaran persnya mengatakan Gubernur Sumatera Utara bersama wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan serta bupati dan wakil kota se Sumatera Utara mengatakan sosialisasi ini diharapkan dapat menemukan jalan terang dan dalam dialog tersebut dapat menjawab dan mendapatkan solusi kepada Masyarakat Kabupaten dan kota yang terdampak pencabutan 13 PBPH.Dan juga mempertanyakan korelasi Perhutani yang akan mengambil alih perusahaan yg tidak bergerak dibidangnya, serta menegaskan akan adanya komplik sosial yang akan terjadi, hal tersebut diungkap bupati Asahan saat menghadiri sosialisasi tersebut, ujarnya.