MATATELINGA, Medan :Dalam peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menyalurkan Remisi Khusus (RK) kepada puluhan warga binaan beragama Buddha.Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dinyatakan berhak menerima pengurangan masa pidana setelah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan.Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional yang dijalankan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.