MATATELINGA - Jakarta : Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkap kronologi penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).
Refly mengatakan pihaknya memprotes keras tindakan penangkapan tersebut karena menurutnya kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Selain mempertanyakan alasan penangkapan, Refly juga menyoroti waktu penangkapan yang dilakukan terhadap Roy Suryo.
Baca Juga: Fakta Persidangan Ungkap Peran Jokowi dalam Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT Refly menyebut
Roy Suryo diamankan pada dini hari setelah menghadiri sebuah kegiatan di Bandung, Jawa Barat.
"Mas Roy itu lebih tragis lagi. Pukul setengah satu saya baru berpisah dengan Mas Roy. Setengah satu atau jam satu malam dini hari karena kami ada acara di Bandung," ujarnya.
Refly mengatakan
Roy Suryo hanya memiliki waktu yang sangat terbatas sebelum dibawa ke Polda Metro
"Untung masih sempat shalat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak, dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro," kata Refly.
Baca Juga: Kegembiraan Masyarakat Sumut Lengkap, Menang Lawan Vietnam, Stadion Full dan Disaksikan Joko Widodo Kuasa hukum
Roy Suryo dan Dokter Tifa,
Refly Harun berbicara terkait kronologi penangkapan terhadap keduanya. Menurut Refly, tidak ada tanda-tanda sebelumnya bahwa kedua kliennya bakal ditangkap.
Refly menerangkan tidak ada tanda-tanda Roy Suryo dan dokter Tifa akan ditangkap. Sebab, menurutnya, kasus ini sudah tidak layak untuk diteruskan lantaran sudah melampaui batas waktu.Baca Juga:
"Jadi sama sekali kita tidak bicara tanda-tanda, bahkan kita meyakini bahwa kasus ini sudah tidak layak lagi ditindaklanjuti karena sudah melampaui waktu yang banyak, sudah melanggar hukum acara baik KUHAP lama maupun KUHAP baru," ujarnya.
Adapun kabar penangkapan dokter Tifa itu pertama kali disampaikan kuasa hukumnya, Ramdansyah. Dokter Tifa dikabarkan diamankan di apartemennya.
Baca Juga: Dihadiri Jokowi dan Disaksikan 20 Ribu Penonton, Pengamanan Polda Sumut pada Laga Indonesia vs Vietnam Berjalan Optimal "Iya saya dapat kabar yang dishare di grup WA kita, kalau Dr Tifa ditangkap di apartemennya oleh Polda Metro pukul 06.47 WIB," ucap Ramdansyah.
"Terus saya konfirmasi penyidik, karena saya salah satu PH, bahasanya diamankan," sambungnya.
Sementara itu, melalui unggahan di akun media sosialnya, Tifa menyebutkan dirinya ditangkap tepat saat menghadapi ujian S3. "Tepat saat saya menghadapi ujian S3. Hari ini Jumat 19 Juni 2026 saya ditangkap, Polda," tulis dokter Tifa, Jumat.
Dengan dikawal ketat, dirinya diizinkan untuk mengikuti ujian pagi ini. "Saya minta izin untuk ujian pagi ini pukul 08.00 WIB, diizinkan dengan kawalan ketat. Mohon doa semua saudara sebangsa dan setanah air," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Diminta Jadi Saksi Mahkota Kasus Satelit 123 BT di Kemhan Adapun kabar penangkapan dokter Tifa itu pertama kali disampaikan kuasa hukumnya, Ramdansyah. Dokter Tifa dikabarkan diamankan di apartemennya.
"Iya saya dapat kabar yang dishare di grup WA kita, kalau Dr Tifa ditangkap di apartemennya oleh Polda Metro pukul 06.47 WIB," ucap Ramdansyah.
"Terus saya konfirmasi penyidik, karena saya salah satu PH, bahasanya diamankan," sambungnya.
Sementara itu, melalui unggahan di akun media sosialnya, Tifa menyebutkan dirinya ditangkap tepat saat menghadapi ujian S3. "Tepat saat saya menghadapi ujian S3. Hari ini Jumat 19 Juni 2026 saya ditangkap, Polda," tulis dokter Tifa, Jumat.
Baca Juga: Asep Edi Suheri: Delapan Orang Kita Tetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Presiden ke 7 Dengan dikawal ketat, dirinya diizinkan untuk mengikuti ujian pagi ini. "Saya minta izin untuk ujian pagi ini pukul 08.00 WIB, diizinkan dengan kawalan ketat. Mohon doa semua saudara sebangsa dan setanah air," ujarnya.