MATATELINGA, Rantauprapat : Meski Undang-undang nomor 19 tahun 2019 menetapkan, usia minimal pasangan calon pengantin masing-masing 19 tahun, ternyata para orang tua masih ada yang melanggarnya.
"Ya, masih ada di Kecamatan Rantau Utara ini, para orang tua yang menikahkan anaknya dibawah usia 19 tahun", ucap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rantau Utara, DR Darman SAg MA, yang dihubungi di kantornya, Rabu (14/7/2026) pagi.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas Kelembagaan, Pelindo Regional 1 Kunjungi Kejati Sumut