MATATELINGA,Binjai : Pemerintah Kota Binjai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Melalui Pengembangan Kawasan Karya Cipta dan Edukasi Royalti Hak Cipta Guna Mendorong Pemanfaatan Karya dan Inovasi Daerah Sebagai Aset Bernilai", di Aula Pemerintah Kota Binjai, Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang dibuka Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP., tersebut dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara dan Pemko Binjai. FGD ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual, khususnya hak cipta dan royalti.
Baca Juga: Pelindo Gandeng Pengguna Jasa Wujudkan Ekosistem Logistik Nasional yang Terintegrasi