MATATELINGA, Medan :Dorongan kelompok jurnalis agar pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pemulung di Kota Medan akhirnya mulai berbuah.
Pemerintah Kota Medan menyerahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 150 pemulung atau penyelamat lingkungan yang sehari-hari bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (10/9/2026).
Penyerahan tersebut menjadi tindak lanjut dari dorongan Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) bersama Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular pada Juli 2026 agar pekerja informal yang selama ini berada di garis depan pengelolaan sampah tidak lagi bekerja tanpa perlindungan.
Baca Juga: Demi Keluarga, 150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun Bertaruh Nyawa; Rico Waas Hadirkan Jaminan Perlindungan Sosial Dengan tambahan 150 peserta tersebut, total pemulung TPA Terjun yang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar 305 orang.
Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan perlindungan tersebut sangat penting mengingat pemulung bekerja di lingkungan dengan risiko kecelakaan yang tinggi."
Baca Juga: Dana Kelurahan Tepat Sasaran: Jalan Gang Saudara Diperbaiki, Warga Rasakan Manfaat