MATATELINGA, Jakarta:Berita terpopuler dari kesaksian Yusuf Kartiko Pagi ini(25/9/2026) diisi tiga, terkait kasus dugaan kekerasan seksual hingga sidangcerai perdana Sara Wijayanto dan Demian Aditya.
Selanjutnya,ada putusan dari
Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali(PK) kasus pengancaman dan TPPU yang diajukan
Nikita Mirzani.
Baca Juga: China: Keputusan Pengadilan Panama Tidak Masuk Akal ,,? Saat Yusuf Kartiko memberikan kesaksianyang 'membahayakan' posisi Betrand Peto dalam kasus dugaan Tindak PidanaKekerasan Seksual (TPKS). Berbeda dengan kesaksian saksi lainnya, Yusufmengklaim, semua orang yang ada di TKP mengonsumsi minuman keras (miras).
"Saat kejadian, kami semua minum. Tapi saya,Juba, dan lainnya masih dalam kondisi sadar. Cuma si terlapor (DYP) sudah dalamkeadaan tidak terkontrol," katanya saat memberi kesaksian dalam kasuspenganiayaan yang dilaporkan aktris Beby Hatami di
Polda Metro Jaya, JakartaSelatan, pada 23 September 2026.
Baca Juga: Mahkamah Agung Membatalkan Perintah Eksekutif Presiden Donald Trump Berita, pernyataan Yusuf Kartiko tersebut kemudian disoroti olehThulus Pardosi, kuasa hukum DYP dan ANW. Dia menilai, kesaksian sang aktorberbanding terbalik dengan narasi yang sempat dilontarkan pihak Betrand Peto diawal kasus tersebut.
"Diamengakui, mereka mengonsumsi alkohol di TKP. Dia memberikan keterangan yangberbeda dengan saksi yang lain. Artinya, patut diduga ada yang memberikesaksian bohong," ujar Thulus saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Togar Situmorang Resmi Ajukan Kasasi ke MA, Ungkap Kejanggalan Putusan PT Denpasar Meski begitu, Thulus enggan menunjuk siapa sosok yang telahmemberikan kesaksian bohong tersebut. Dia memilih menyerahkan seluruhpembuktian materiil kepada penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuandan Anak (Ditres PPA)
Polda Metro Jaya.
"Dariawal kasus ini kan mereka bilang tidak ada konsumsi alkohol. Tapi belakangan,Yusuf justru menyampaikan kalau mereka mengonsumsi alkohol. Jadi proses hukumnanti yang akan menentukan siapa yang sudah berbohong," tuturnya.
Baca Juga: Ini Detail Lengkapnya, Pergerakan Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Selanjutnya Berita,
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonanPeninjauan Kembali (PK) yang diajukan
Nikita Mirzani atas kasus pengancaman danTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membawanya masuk bui sejak 4 Maret2025.
Kabartersebut diungkap Julius Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys, seteruNikita dalam kasus tersebut. Sang pengacara memastikan, status penolakan itusudah tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Mahkamah Agung.
Baca Juga: Mahkamah Agung AS Memutuskan, Trump Telah Melampaui Wewenang Kepresidenannya "Kami dari tim kuasa hukum Reza Gladys telah mendapatkan informasimelalui SIPP
Mahkamah Agung. Prinsipnya, permohonan PK terpidana
Nikita Mirzaniditolak!" ujar Julius dalam keterangannya kepada awak media, pada 23 September2026.
JuliusSembiring kemudian menambahkan, Nikita Mirzani mengajukan permohonan PeninjauanKembali (PK) sekitar Juli 2026, usai putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, maka Nikita harus menjalani hukuman 6tahun penjara.
"Putusantingkat pertama kan 4 tahun, lalu di tingkat banding jadi 6 tahun. Tentu kalauupaya PK ditolak, maka kami menyimpulkan hukuman terpidana Nikita Mirzani tetapmengadopsi putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu 6 tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Fakta Terungkap! Semua Laporan terhadap Pengusaha Medan Edwin Witarsa Tidak Terbukti dan Dihentikan Kemudian berita tentang Sara Wijayanto dan Demian Aditya menjalanisidang cerai perdana mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 24September 2026. Sayang, sidang yang seharusnya beragendakan mediasi itu takdihadiri oleh sang mentalis.
"Sidangperdana tadi sudah digelar. Yang hadir hanya penggugat (Sara Wijayanto) saja,didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat (Demian Aditya) tidak hadir,"ujar Abid, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mahkamah Agung AS Menghidupkan Kembali Peta Pemungutan Suara Texas Abid menjelaskan, ketidakhadiran sang mentalis tanpa disertaialasan yang sah secara hukum. Bahkan, Demian sama sekali tidak mengutus kuasahukum untuk mewakilinya dalam sidang cerai tersebut.
MeskipunDemian Aditya tidak hadir, namun proses persidangan perdana tersebut tidakdinyatakan gugur atau gagal. Majelis hakim tetap mencatat agenda tersebutsebagai persidangan yang sah dan telah berjalan satu kali.
Baca Juga: Polres Taput Tahan Guru Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Muridnya Denganbegitu, majelis hakim menjadwalkan pemanggilan ulang untuk bapak satu anaktersebut dalam sidang lanjutan yang masih beragendakan mediasi. Rencananya,sidang selanjutnya akan digelar pada awal Oktober mendatang.