Matatelinga.com, Artis penyanyi Dangdut SJ resmi ditahan oleh Polsek Kelapa Gading, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan kepada DS ,17, .
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha. Namun, hingga saat ini tersangka masih berada di ruang pemeriksaan Polsek Kelapa Gading dan segera dipindahkan ke ruang tahanan.
"Agenda hari ini SJ kemungkinan akan kami pindahkan SJ ke tempat lebih aman. Statusnya SJ sudah kami tahan. Dipindahkan dari ruangan khsusus ke sel tahanan. Makanya kami pastikan dahulu," ujar Kompol Ari Cahya, saat ditemui di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016).
Rencananya tersangka SJ akan mulai dipenjarakan hari ini di Polres Jakarta Utara.
"Belum ada olah TKP. Cuma penahanan sudah mulai hari ini," tambahnya seperti dilansir Okezone.
SJ dijemput polisi setelah dilaporkan oleh remaja laki-laki ke Polsek Kelapa Gading atas tuduhan pencabulan. Secara kooperatif, SJ mengaku telah melakukan tindak pencabulan. Mantan suami Dewi Perssik itu secara sadar melakukan hal tersebut.
Akibat perbuatannya, Artis dua kali melakukan perkawinan dijerat dengan Pasal 76e ketentuan pidana Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002. Saipul Jamil diancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.
(Mtc)