Matatelinga.com, Dua anggota tim kuasa hukum Saipul berinisial BN dan K, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ke R, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pedangdut Saipul Jamil kembali berpotensi terancam sanksi pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. H
Berkaitan dengan hal tersebut, kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar, secara tegas menyatakan bahwa dengan adanya kasus ini, Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan banding atas putusan tersebut untuk mengaktifkan kembali ancaman pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jaksa kan masih banding. Itu bisa langsung banding dan bisa dinilai putusan itu tidak tepat. Kita bisa kembalikan ke posisi semula yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak," paparnya saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis 16 Juni 2016.
Tak cukup sampai di situ, Osner rupanya juga menyoroti alasan Majelis Hakim saat memberikan keringanan hukuman untuk Saipul Jamil. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa saat putusan dibacakan, DS telah memberikan maaf kepada mantan suami Dewi Persik itu, seperti dilansir Okezone.
Menurut Osner, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai alasan yang meringankan. Pasalnya, selama proses penyelesaian perkara berlangsung, pihak Saipul Jamil sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf secara langsung kepada DS. Alih-alih meminta maaf, mereka justru melaporkan DS ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan akta kelahiran.
"Hal-hal yang meringankan SJ ketika DS sudah memaafkan SJ, itu kan justru meringankan DS. Walaupun dia korban dia itu masih mau memaafkan. Harusnya bunyinya hal-hal yang memberatkan SJ adalah pelaku tidak pernah datang kepada DS atau keluarganya untuk meminta maaf baik lisan atau tertulis," ujar Osner.
"Jangankan meminta maaf, justru SJ melakukan penyerangan. Malah bilang DS mencari popularitas. Apalagi sampai melaporkan DS ke Polda Metro Jaya tentang pemalsuan data. Ada bukti autentik akta kelahiran. Dia lahir 22 Maret 1998. Lalu mendapatkan KTP, juga 22 Maret 1998. Apa yang dipalsukan?" sambungnya.
(Mtc)