Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Gosip Sembarangan, Kena Denda Rp55.012 dan Kumpulkan Sampah di Negeri Ini

Gosip Sembarangan, Kena Denda Rp55.012 dan Kumpulkan Sampah di Negeri Ini

Redaksi - Selasa, 07 Mei 2019 07:07 WIB
Hand Over
MATATELINGA, Jakarta:   Namanya gosip, belum tentu dan tidak bisa diverifikasi kebenarannya. Namun sayangnya, bergosip atau menyebarkan sebuah kabar berita yang tak benar masih jadi kegiatan yang disenangi oleh sebagian orang.Tapi kegiatan seperti bergosip ini, sepertinya tidak bisa dilakukan oleh penduduk di sebuah kota kecil di Filipina, Binalonan. Walaupun berupa kota kecil, terletak 200 kilometer utara dari Manila. Tetapi peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat perihal bergosip ini, rasanya patut diacungi jempol.Pasalnya, sebagaimana diwarta Odditycentral, Senin (6/5/2019) pemerintah setempat di di Binalonan, telah membuat peraturan yang menyatakan yang namanya membuat gosip adalah salah satu hal yang ilegal. Peraturan ini dibuat di bawah undang-undang setempat yang baru, yang bertujuan untuk mencegah desas-desus menyebar alias penyebaran rumor di kalangan masyarakat. Hukumannya dibuat dengan jelas, jika kamu pertama kali ditahan karena bergosip maka akan mendapatkan hukuman senilai 200 Peso atau kurang lebih Rp55.012. Tak hanya dikenakan denda, pelaku juga berkewajiban mengumpulkan sampah di jalan selama tiga jam lamanya.Sedangkan jika pelaku ditangkap berulang kali, maka hukumannya pun akan lebih besar. Denda yang harus dibayarkan senilai USD20 atau sekira Rp286.140, dan wajib melakukan pelayanan masyarakat selama delapan jam.Namun undang-undang ini masih belum terlalu jelas batasannya, seperti syarat-syarat seseorang yang bisa disebut bergosip. Tetapi Walikota Binalonan, Ramon Guico mencontohkan, seseorang yang menyebarkan rumor tentang hubungan di antara penduduk atau situasi keuangan, dapat ditindak secara hukum."Itu adalah hal yang sia-sia dan membuang waktu, Anda mengira orang-orang akan melakukan kegiatan yang lebih baik. Melarang bergosip adalah cara kami untuk meningkatkan kualitas hidup di kota kami," ungkap Ramon Guico.Seaneh-anehnya undang-undang baru ini, tapi sebetulnya hukuman tersebut telah diterapkan di lingkungan Moreno Binalonan sejak 2017 silam. Banyak warga di sana telah didenda 500 peso atau kurang lebih Rp143.070 dan sekaligus menghabiskan waktu untuk mengumpulkan sampah sebagai hukuman karena bergosip di depan umum.Dalam kesempatan yang sama, Walikota berusia 44 tahun tersebut mengatakan kepada pers setempat bahwa undang-undang baru itu dibuat bukan dengan maksud untuk melanggar kebebasan berbicara. Ia bersikeras bahwa undang-undang itu bertujuan untuk melindungi anggota masyarakat dari fitnah."Tata cara ini untuk mengingatkan orang bahwa segala sesuatu yang kita katakan adalah tanggung jawab kita sebagai individu dan sebagai penduduk kota ini. Kami ingin menunjukkan kepada kota-kota lain bahwa Binalonan memiliki orang-orang baik, ini adalah tempat yang baik dan aman untuk tinggal, " tandas Ramon.

Editor
:
Sumber
: Okezone

Tag:

Berita Terkait

Lifestyle

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Lifestyle

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Lifestyle

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Lifestyle

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Lifestyle

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Lifestyle

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui