MATATELINGA: Bertekad untuk meninggalkan dosa besar. Pada dasarnya jika manusia telah bertobat, seperti perbutan zina dan terus berproses menjadi manusia yang lebih baik, maka Allah akan mengampuni.[adx]Semua umat Islam akan diampuni dosa yang diperbuatnya jika bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT, termasuk dosa zina.Sesungguhnya ketika seseorang melakukan maksiat pada malam hari, Allah tutupi sehingga tidak ada yang tahu, namun dipagi hari dia bercerita. "Hai Fulan, tadi malam saya melakukan perbuatan maksiat seperti ini."Malam hari Allah tutup kemaksiatannya, pagi harinya dia singkap tabir Allah yang menutupi maksiatnya. (HR. Bukhari 6069 & Muslim 7676)Lalu bagaimana jika seorang calon suami pernah berzina namun bertobat dan meminang seorang perempuan yang dicintainya untuk dinikahi baik-baik?"Bagi kalian yang terlanjur pernah berzina, tidak perlu memberitahu kepada orang lain karena itu adalah aib, cukuplah fokus untuk bertobat kepada Allah SWT," ujar Ustadz Fauzan Amin, Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist, kepada wartawan.Perlu diketahui, kita akan mendapatkan jodoh yang mencerminkan sifat kita. Laki-laki saleh akan bertemu dengan perempuan yang salehah. Sedangkan laki-laki yang suka berzina akan mendapatkan perempuan yang suka berzina juga sebab mereka sekufu.Lantas bagaimana jika calon pasangan mengaku sebelumnya ia pernah melakukan zina dengan orang lain? Apakah pernikahan yang sudah direncanakan tetap dilanjutkan atau harus berpisah?Menurut Ustadz Fauzin Amin, tergantung kesepakatan kedua belah pihak. "Dibicarakan baik-baik dengan calon pasangan."Sementara itu, menurut Ustadz Asroni Al-Paroya apabila masih saling mencintai dan saling menerima kekurangan masing-masing maka lebih baik dilanjutkan saja.Para ulama, terang Ustadz Asroni, berbeda pendapat tentang hukum menikahi orang yang berzina. Menurut mayoritas ulama dibolehkan menikahi orang yang pernah berzina, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan keumuman perintah untuk menikah dan menikahkan orang-orang yang masih sendiri.Begitu juga, mereka berbeda pendapat tentang kebolehan menikahi perempuan yang hamil karena perzinaan, Madzhab Asy-Syafi'I dan Abu Hanifah serta Muhammad al-Hasan membolehkan seorang pria yang berzina dan menghamili seorang perempuan, maka dia dibolehkan menikah dengannya dan menggaulinya.[adx]Tetapi jika yang menikahi wanita yang hamil karena perzinaan tersebut adalah laki-laki lain, maka dalam hal ini dia hanya boleh menikahinya dan tidak boleh menggaulinya, ini menurut Abu Hanifah dan Muhammad al-Hasan.Atas dasar pendapat tersebut, maka yang lebih baik adalah jika laki-laki yang pernah berzina dengan wanita tersebut menikahinya. Bukan menikah dengan laki-laki lain. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah SWT:الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin." Q.S An-Nur Ayat 3(Mtc/Okz)