MATATELINGA, Jakarta: Panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2020), arttis berinisial NM dijadwalkan memenuhinya. Pemanggilan terhadap NM berkaitan dengan penetapan status tersangka atas dirinya dalam laporan Dipo Latief terkait dugaan KDRT.Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Indah Lina menyebutkan, "Hari ini yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir tanggal 2 Januari 2020 guna diserahkan ke JPU tahap dua,".Namun terkait pemanggilan terhadap NM, Kompol Indah Lina mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak hadir. Wanita 33 tahun itu berdalih tengah mempersiapkan diri jelang berangkat umrah."NM tidak hadir dengan alasan persiapan ibadah umrah," sebutnya.Bahkan, pihak NM sudah mengajukan permohonan penundaan pelimpahan tersangka. Menurut penuturan Kompol Indah Lina, surat permohonan diajukan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum ibu tiga anak."Sudah bersurat pada 30 Desember 2019," sebutnya.Seperti diketahui, NM sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dipo Latief terkait dugaan KDRT. Sejak pertengahan Desember 2019, berkas perkara NM dinyatakan lengkap sehingga tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka kepada Kejaksaan.Meski sudah menyandang status tersangka, polisi tidak mengambil langkah penahanan terhadap NM. Sikap kooperatif NM selama pemeriksaan jadi salah satu alasan polisi tidak menahan dirinya.