MATATELINGA, Jambi: Komit Kepolisian Republik Indonesia dan jajaran membrantas jaringan Narkoba setiap satuan wilayah hukum Polri. Kali ini, Satuan Narkoba Polresta Jambi selama bulan Mei 2020, mengungkap 7 kasus peredaran narkoba di Kota Jambi. Tidak hanya kurir dan pengguna, tapi 3 tersangka bandar narkoba berhasil ditangkap.Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian mengungkapkan, dari tujuh kasus itu sebanyak 12 orang pria ditetapkan sebagai tersangka."Ini 3 kita tetapkan sebagai bandar, 7 sebagai kurir dan dua orang sebagai pengguna narkoba," dalam paparan sebut Dover kepada wartawan, Minggu (7/6/2020).Dari ketujuh tersangka tersebut, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 paket sabu seberat 282,3 gram dan ganja sebanyak 10 paket seberat 88,53 gram.Diakuinya, tersangka ditangkap di tujuh tempat kejadian perkara berbeda yang berada di Kota Jambi, salah satunya di Pos Pencegahan Covid-19 di Kawasan Aurduri 1, Telanaipura, Kota Jambi.Menurutnya, saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi tengah menyelidiki dan mengungkap kasus narkoba para tersangka."Terkait jaringannya, mereka merupakan jaringan yang berbeda-beda, namun masih kita dalami dan sedang kita lakukan penyelidikan. Saat ini, bisa saja tersangka dan barang bukti bertambah" kata Dover.Dia menambahkan, adanya peningkatan kasus narkoba di bulan Mei dibanding bulan April."Ada peningkatan jumlah kasus yang kita ungkap, namun tentunya semakin tinggi angka narkoba itu salah satunya karena keaktifan personel Polresta Jambi," tukasnya.[br]Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George, mengatakan, pihaknya akan tetap menggali informasi lebih dari para tersangka."Ini tangkapan kita selama bulan Mei, ada tujuh kasus, kita tidak pernah longgarkan terkait dengan peredaran narkotika di wilayah kita, di Kota Jambi," tandasnya.Akibat perbuatannya, saat ini semua tersangka ditahan di Mapolresta Jambi.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.