MATATELINGA, Purworejo: Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu. Peraturan Bupati (Perbup), tentang pelanggaran penggunaan masker di tempat umum, segera diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo. "Mulai sekarang sudah tidak ada toleransi lagi, tidak sekedar dikasih masker, tapi akan langsung didenda jika kedapatan tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah," kata Bupati Purworejo, Agus Bastian, Senin (13/7/2020).Penerapan Perbub ini, katanya, karena masih sering didapati warga masyarakat saat beraktifitas di luar rumah tidak mengenakan masker. Jika Perbup ini tidak segera diterapkan, maka orang terdekat dapat terpapar Covid-19.Kata dia, di era aktifitas kebiasaan baru, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketika beraktifitas di luar rumah. Memakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak fisik. Apalagi WHO telah mengumumkan bahwa saat ini penularan Covid-19 melalui udara (airborne transmission).“Kedepan Pemkab akan lebih tegas lagi dalam menegakkan Perbup terkait penggunaan masker. Pemkab akan segera memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar yang nekat tidak memakai masker,"sebutnya.Diakui, tidak mudah menjaga kesehatan seluruh masyarakat. Diperlukan kesamaan visi dan kesadaran yang sama untuk saling manjaga agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.