MATATELINGA, Jakarta: Dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetyo Utomo, terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, diterbitkan surat laporan Polisi oleh Bareskrim Polri.Penerbitan surat laporan polisi itu setelah adanya penyerahan hasil pemeriksaan Brigjen Prasetyo Utomo, di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri."Sudah ada (LP-nya). Laporan dari Propam diserahkan ke Bareskrim berkaitan dengan saksi yang dimintai keterangan misalnya nanti ada keterangan tambahan akan ditambahkan penyidik Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).Dalam surat laporan polisi itu, Brigjen Prasetyo Utomo disangka melanggar Pasal 221 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP.Adapun, Pasal 221 KUHP menyatakan soal mereka yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sedangkan, Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan suratKemudian, Pasal 426 sendiri mengatur soal jika orang itu lari, terlepas atau melepaskan dirinya karena kelalaian pegawai negeri itu."Kami menunggu tim tindaklanjuti daripada kasus ini," ujar Argo.Sekadar diketahui, Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.Kebijakan tegas itu merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ketegasan itu telihat dari pencopotan sosok jenderal tersebut hanya dalam itungan jam.Dalam pengusutan ini, Kabareskrim Komjen Listyo memastikan tidak pandang bulu dalam melakukan pengusutan terhadap seluruh jajaran Polri yang terlibat dalam perkara Djoko Sugiarto Tjandra.Siapapun dia, apapun latar belakangnya serta dari angkatan manapun, pengusutan kasus tetap akan berjalan. Mengingat, kata Listyo, menjaga keperayaan, marwah dan institusi Polri jauh lebih penting dari apapun."Biar pun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," tutup Listyo saat dikonfirmasi seperti dikutip dari laman Okezone.