Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Mendagri Tegur Bupati Karawang

Mendagri Tegur Bupati Karawang

Gelar Arak-Arakan Massa saat Pendaftaran Bakal Paslon
Admin - Sabtu, 05 September 2020 14:15 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana.[Ist]
MATATELINGA, Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana selaku bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Karena menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran di Karawang, Jawa Barat (Jabar) pada Jum’at, (4/09/2020) sebagaimana diberitakan dalam media online.

Teguran tertulis tersebut dikeluarkan pada Jum’at tanggal 4 September 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri. Dengan menggelar arak-arakan massa, 

Mendagri menyatakan, Bupati Karawang selaku bakal paslon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa. 

“Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri tersebut.

Lebih lanjut, dijelaskan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan."

Bila dikaitkan dengan aturan lain, tentu hal ini berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menegaskan bahwa, 

"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tegasnya.

Mengingat di tengah pandemi Covid-19, Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Mendagri juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 untuk mengoptimalkan upaya pencegahan. 

"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia,” ujar Mendagri.

Maka berdasarkan hal tersebut, Mendagri meminta Gubernur Jabar sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama,” pungkasnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Wamendagri, Deliserdang Termasuk Kabupaten Ber-APBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur

Nasional

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Nasional

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemprov Sumut Perkuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Nasional

Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar, Tito Karnavian Ungkap Alasannya

Nasional

Pertemuan Dua Menteri Dalam Negeri Pakistan dan Menlu Iran Apa Hasilnya...:

Nasional

Bobby Nasution Hadiri Rapat Percepatan Rehabilitasi Bencana Sumatera, Tito Minta TKD Segera Direalisasikan