MATATELINGA, Lamongan: Salut dengan pasangan suami istri ini yang berinisial AH dan NA, warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kompak melakukan aksi tindak kejahatan.Setelah ditangkap, pasutri ini,melakukan aksinya (curanmor) sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Total, ada 25 motor yang sudah digasak keduanya.Aksi pelaku ini tidak hanya di Lamongan, tapi juga dilakukan di Tuban dengan dua tempat kejadian perkara (TKP). Petualangan suami istri pelaku pencurian kendaraan bermotor ini terhenti saat keduanya terpergok pemilik sepeda gunung yang dicurinya di Kecamatan Brondong.Dari pengembangan kasus pencurian sepeda motor ini, pelaku mendapati keduanya yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk dan pekerja di pabrik rokok ini juga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor.Pelaku hanya mengincar sepeda motor yang kuncinya masih menempel. Sehingga pelaku tidak merusak kunci seperti pelaku curanmor lainnya."Ini dilakukan suami istri, modusnya suami sebagai sopir, dalam perjalanan selalu melihat kanan kiri, kalau ada kunci sepeda motor masih menempel langsung eksekusi," sebut Kapolres Lamongan AKBP Harun.Pasangan suami istri ini menjual hasil kejahatannya dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Pembelinya berasal dari berbagai daerah.Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dikutp laman Okezone.