MATATELINGA, Jakarta: "Pelimpahan berkas perkara para tersangka kepada Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari jaksa penuntut umum serta penyerahan tiga eksemplar Berita acara koordinasi dari Kejaksaan Agung yang telah dilakukan,".Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu untuk terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Djoko Tjandra ditetapkan sebagai salah satu tersangka.Sementara dua tersangka lainnya yakni kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Pol PU. Sebelumnya penyidik Bareskrim telah melimpahkan berkas tahap I namun dikembalikan jaksa peneliti untuk dilengkapi atau P-19.Hal tersebut dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/9/2020).Argo memastikan pemeriksaan ulang barang bukti perkara tersebut telah dilakukan. Tujuannya memastikan semua barang bukti lengkap apabila masuk ke ranah persidangan nantinya."Telah dilakukan baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi barang buktinya dalam keadaan baik," sebutnya.Bareskrim Polri sendiri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice. Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen PU dan Irjen NB. Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen PU dan Anita Kolopaking sebagai tersangka, dikutip laman Okezone.