MATATELINGA, Jakarta: Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disetujui dalam rapat paripurna dapat mendorong terciptanya era penyiaran digital.Demikian dikatakanWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya.
“Digitalisasi itu adalah sebuah keniscayaan dan ini juga merupakan komitmen Presiden Joko Widodo di dalam visi dan misinya selama masa kampanye lalu. Ini juga momentum kita untuk memulai proses transformasi proses analog switch off (ASO) ke digital,"
"Maka kemudian kita akan mendapatkan digital dividen yang luar biasa, Indonesia sudah amat tertinggal dari sisi Penyiaran digital dibandingkan negara lain,” kata Willy dalam keterangannya, Selasa (66/10).
Willy juga menjelaskan manfaat penyiaran digital yaitu adanya keberagaman isi dan ragam siaran, keberagaman kepemilikan, serta frekuensi analog yang lancar.
Dengan demikian, terdapat siaran yang berkualitas, tayangan yang jernih, dan akses siaran yang merata. Kemudahan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat karena masih ada siaran di beberapa daerah yang sulit ditangkap.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengakomodasi program USO (universe service obligation) dengan mempertimbangkan kepadatan wilayah serta penataan pemancar yang sesuai estetika dan lingkungan.
Secara keseluruhan, melalui omnibus law klaster penyiaran, ia mengharapkan pembangunan nasional melalui pemanfaatan teknologi digital dapat terwujud palingg cepat dua tahun setelah adanya peraturan hukum ini.