Matatelinga - Jakarta, Dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan di kawasan Puncak Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) sudah menahan Bupati Bogor Rachmat Yasin.Walau beredar isu ada orang kuat yang diduga terlibat dalam kasus ini. KPK juga memastikan penyidikan tak berhenti di Rachmat Yasin. "KPK tidak pernah takut untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad saat berbincang di Jakarta, Sabtu (10/5/2014).Selain Rachmat Yasin, KPK juga telah menetapkan tersangka Kadis Pertanian dan Kehutanan Muhamad Zairin (MZ) dan Francis Xaverius dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA).Selain itu juga KPK sudah mencegah Komisaris Utama PT BJA Cahyadi Kumala dan Komisaris Haryadi Kumala.Rachmat Yasin ditangkap di rumahnya di Taman Yasmin, Bogor pada Rabu (7/5). Sebelumnya Zairin dan Francis sudah ditangkap di Sentul City. Dalam operasi tangkap tangan ini disita uang dalam kardus Rp 1,5 miliar. KPK mendapatkan bukti total uang yang sudah disetor Rp 4,5 miliar terkait alih fungsi hutan di kawasan Gunung Geulis hingga Cianjur seluas 2.754 hektar.(Dtc/Mt-01)