Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dzulmi Eldin Plt Walikota Medan Dilapor ke KPK

Dzulmi Eldin Plt Walikota Medan Dilapor ke KPK

Admin - Selasa, 13 Mei 2014 21:59 WIB
Matatelinga - Jakarta, Dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Pemko Medan kini Plt Walikota, Drs Dzulmi Eldin resmi dilapor diKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta-Selatan, Senin (12/5/2014). Bundelan data dugaan korupsi berpotensi merugikan negara mencapai Rp 14miliar itu dilapor Ketua Umum Forum Jurnalis Anti Korupsi Sumut (FJ-AKS), Hasiholan Siregar didampingi Sekretaris Mansyur Sitompul SE."Kasus dugaan pengadaan atau rehab sistem omputerisasi ini sudah menahun ditangani lembaga penegak hukum di Sumut. Tapi sampai sekarangtak ada kejelasan tindaklanjut. Kasus dugaan korupsi di Sumut seakan jadi komuditi kepentingan oknum-oknum penegak hukum dan politik.Jelang pemilihan kepala daerah misalnya, banyak kasus korupsi mencuat kepermukaan bahkan yang buka kasus itu kembali oknum-oknum aparat penegak hukum. Namun selesai pesta demokrasi, kasus lenyap kembali.Ini tak bisa dibiarkan. Saya harap agar KPK tegas, tangkap dan periksaPlt Walikota Medan, Dzulmi Eldin," harap Hasiholan pada awak media.Laporan disampaikan ke Dumas KPK sesuai laporan atas nama pelapor Hasiholan Siregar No.114/ist/H.S/V/2014, juga sesuai nomor laporanNomor: 201405-00174 Tanggal 09 Mei 2014, perihal dugaan korupsi proyek pengadaan dan rehab komputerisasi Pemko Medan senilai 14 miliar TA2006."Tak cuma dugaan korup proyek komputerisasi. Turut kita laporkan dugaan korupsi BPHTB TA 2006 senilai Rp2,1miliar, upah pungut Rp2,8 miliar. Rencananya dulu, dengan proyek komputerisasi itu, dapat kitaketahui secara online mana hotel, restoran atau pihak dinas terkait yang sudah menyetorkan pajak. Tapi itu tak dilaksanakan hingga sampai saat ini potensi penggelapan pajak hotel, plaza atau mall, restoran dan lainnya sangat rentan. KPK sendiri kan mengatakan memprioritaskan pemberantasan korupsi di sektor pajak. Nah, sekarang buktikan. Panggilatau bila perlu tangkap dan penjarakan Dzulmi Eldin," tegas Hasiholan.Ironisnya, tambah Hasiholan, kasus ini sendiri entah sudah berapa kali dilaporkan berbagai elemen masyarakat ke Kejatisu dan Poldasu."Tapi ya seperti kita katakan tadi, ada kesan kasus korupsi dimanfaatkan oknum-oknum penegak hukum untuk komuditi kepentingan pribadi atau memperkaya diri. Kayak gertak gitu. Kalau udah cair, diam," imbuhnya.Juru Bicara KPK, Johan Budi SP yang dikonfirmasi soal laporan dugaan korupsi Plt Walikota Medan, mengatakan segera mencekingnya ke Dumas."Nanti kita ceking dulu ya. Nanti saya kabari dan silahkan hubungi saya kembali," kata Johan, Rabu (13/5/2014) sore.Sementara ditambahkan Hasiholan Siregar, sebelumnya diketahui juga kalau Penyidik Subdit III/Tipikor, Ditreskrimsus Poldasu sudah memeriksa dua pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan, terkait dugaan korupsi APBD TA  2006-2007 termasuk didalamnya dugaan korupsi sistem komputerisasi total senilai Rp.30 milar. Itu dibenarkan penyidik Poldasu."Saya sedang memeriksa dua pegawai Dispenda Medan, terkait dugaan korupsi di instansi tersebut. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan," kata Kanit I-Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Frans kepada wartawan saat menerima pengunjukrasa elemen anti korupsi Sumut, beberapa waktu lalu. Namun, Kompol Frans tidak bersedia menyebut identitas kedua pegawai Dispenda Medan itu dengan alasan mereka masih sebagai saksi."Yang pasti kita sudah menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi di Dispenda Medan TA 2006-2007. Berikan kepercayaan kepada polisi untuk mengungkap kasus itu," katanya.Dia mengatakan, karena masih awal penyelidikan, sehingga belum diketahui siapa nantinya tersangka. Demikian juga belum diketahui jumlah kerugian negara karena pihaknya belum minta bantuan BPKP untukmelakukan audit penghitungan kerugian negara.Untuk diketahui, laporan dugaan korupsi di Dispenda Medan TA 2006-2007 melibatkan Dzulmi Eldin,  disampaikan salah satu LSM di Medan denganbukti laporan .Poldasu, No : 224/LP/SAKTI/IX/2013, Hal : Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Medan.Dalam laporan itu disebutkan,  pada penggunaan anggaran di Dinas Pendapatan (Dispenda) Medan diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terutama dalam permasalahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun Anggaran 2006 senilai Rp2,1 miliar, upah pungut pajak Rp2,8 miliar dan dugaan korupsi komputerisasi mencapai Rp14 miliar.Kemudian, menyelewengkan dana penyewaan Gedung Bank Sumut, Lantai VIII senilai Rp2,1 miliar, periode 2006-2007. Dugaan itu berdasarkan hasil pemeriksaan operasional Bank Sumut yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana dalam audit itu, telah ditemukan penggunaan BPHTB tahun 2006 sebesar Rp2,1 miliar.Dalam permasalahan belanja untuk sistem online komputerisasi.Dispenda Medan saat itu mengatakan ada melakukan pengadaan komputer online di tiap kecamatan. Namun, setelah dilakukan investigasi ke beberapa kecamatan diketahui, pada saat itu pihak kecamatan tidak mendapatkan perangkat komputer dari Dispenda Medan. Dalam artian, pihak kecamatan hanya mendapatkan fasilitas komputer yang disediakan Sekretariat Daerah (Setda) dan Tata Pemerintahan Umum Pemko Medan.Dispenda Medan juga diduga telah melakukan pengeluaran belanja fiktif di antaranya, belanja pemeliharaan rutin/berkala Komputer Online Payment System Rp2,347,353,000. Hal ini belum lagi belanja satu unit komputer yang mencapai Rp15 juta dan satu unit laptop mencapai Rp19 juta.Selanjutnya, kasus pesangon/insentif dan upah pungut yang untuk dibagi kepada kecamatan dan beberapa pihak yang mencapai Rp29,816,462,335 dari jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak Rp 154,392,013,640. Dimana, untuk upah pungut Dispenda Medan mengeluarkan biaya yang cukup fantastis hampir 20 persen dan lebih besar dari gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah senilai Rp5,517,063,672 dan non PNS senilai Rp373,200,000.Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin yang dicoba dikonfirmasi via selularnya 08126512XXX, hingga hari ini tak menjawab. Begitu juga konfirmasi via SMS.(Kocu/Mt-01)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Kesiapsiagaan PDI Perjuangan se- Sumut Menghadapi Perubahan Cuaca dan Bencana Alam

Nasional

Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, 51 Flight Tujuan Jakarta Dibatalkan, Bahkan Penerbangan dari Amsterdam Dialihkan

Nasional

Bencana Alam Silih Berganti, PDI Perjuangan Instruksikan Kader Jaga Stabilitas Politik

Nasional

Lanjutkan Penyaluran Bantuan Erupsi Sinabung, PDI Perjuangan Sumut Jalankan Instruksi Megawati: "Kader Harus Menangis dan Tertawa Bersama Rakyat"

Nasional

Pemprov Sumut Mitigasi Enam Daerah Rawan Bencana

Nasional

AMPH Sumut Kecewa Kejagung Tak Berani Menahan Mantan Jampidsus