Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Komut PT Pelangi Putra Mandiri Jadi Tersangka Gratifikasi BTN

Komut PT Pelangi Putra Mandiri Jadi Tersangka Gratifikasi BTN

Admin - Rabu, 21 Oktober 2020 07:00 WIB
Hand Over
MATATELINGA, Jakarta: Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendy dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi terhadap BTN, ditetapkan penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersangka ke lima.

"Iya benar jadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febri Ardiansyah di Gedung Bundar, Selasa (20/10/2020).

Pantauan di lokasi, Ghofir ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Dia keluar dari gedung Jam Pidsus sekitar pukul 21.00 WIB dengan menggunakan rompi pink dengan tangan diborgol.

Dengan mengenakan masker, Ghofir diam seribu bahasa saat dicecar banyak pertanyaan oleh awak media dan langsung digiring ke mobil tahanan Kejagung. Dia dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ghofir akan menjalani tahanan selama 20 hari hingga tanggal 10 November 2020.

"Ditahan di Kejari Jaksel," akunya.

Sejauh ini, penyidik Kejagung menetapkan tersangka empat tersangka di antaranya, mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 H Maryono, Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar, menantu Maryono atas nama Widi Kusuma Purwanto, dan Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan sebagai tersangka.

Maryono dan Yunan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp117 miliar. Untuk memuluskan pengajuan kredit tersebut, tersangka Yunan Anwar memberikan Rp2,257 miliar kepada tersangka H Maryono. Pemberian kredit itu pun akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur.

Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Properti pada 2013. Kali ini, kredit yang diajukan senilai Rp160 miliar dan uang pemulus dari tersangka Ichsan Hasan kepada Maryono senilai Rp870 juta.

Seluruh uang pemulus diberikan kepada Maryono melalui rekening menantunya Widi. Widi kemudian ditetapkan tersangka karena mengetahui alasan pemberian uang dari dua pihak pengaju kredit tersebut.

Atas perbuatan itu, Maryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yunan Anwar disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor
:
Sumber
: Okz

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Kejagung Tahan Kepala BGN

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Nasional

Mampukah Eks Mendikbudristek Membayar Tuntutan Jaksa Bayar Rp 5,6 triliun

Nasional

Budi Prasetyo : Sedang Dalami Rangkap Jabatan Mulyono Kepala KPP

Nasional

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Nasional

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui