Matatelinga - Jakarta, Penjadwalan pemeriksaan Riefan disampaikan Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman dalam jumpa pers pekan lalu. Riefan akan diperiksa pukul 09.00 WIB di gedung Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (19/5/2014)."Kami telah melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Adi Toegarisman.Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan Dirut PT Rifuel, Riefan Avrian hari ini. Anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan ini akan diperiksa terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM.Riefan ditetapkan tersangka dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 4,78 miliar dengan surat perintah penyidikan yang ditandatangani Jumat (16/5). Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menikmati duit dari proyek videotron.Toegarisman, menjelaskan penyimpangan proyek videotron terjadi karena pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan sesuai kontrak oleh PT Imaji Media sebagai perusahaan pemenang lelang.PT Imaji Media didirikan Riefan dengan mengatasnamakan Hendra Saputra. Sebagaimana diakui Riefan di persidangan, Hendra merupakan bawahannya sebagai office boy merangkap sopir saat bekerja di PT Rifuel."Pada intinya pekerjaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan pada intinya juga RA berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh HS menarik uang yang berkaitan dengan proyek," papar Toegarisman(Dtc/Mt-01)