Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Wartawan senior Ilham Bintang Gugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank

Wartawan senior Ilham Bintang Gugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank

- Minggu, 25 Oktober 2020 13:15 WIB
Mtc/Ist
Tim advokad Ilham Bintang untuk gugatan ke Indosat dan Cammonwealth Bank
MATATELINGA, Jakarta: Wartawan senior Ilham Bintang memutuskan segera memasukkan gugatan perdata terhadap dua dua korporasi yang dinilainya bertanggung jawab atas dibajaknya SIM telepon selularnya dan dibobolnya rekening banknya oleh sindikat pembobol rekening bank.

Kedua korporasi itu adalah perusahaan selular PT Indosat Ooredoo, berkantor di Jalan Merdeka Barat no 21, Jakarta Pusat, dan bank asing Commonwealth Bank, berkantor di Gedung WTC lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24-31. Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, juga kerugia inmateriil, sebesar Rp.100 miliar kepada pihak Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.

Tim pengacara untuk gugatan perdata ini adalah : Wina Armada, SH, DR Purwaning, Gabril Mahal, SH, dan Ryan Dwianto, SH. Menurut rencana hari Senin gugatan perdata itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

" Sejak awal kasus pembajakan HP Indosat dan dikurasnya uang tabungan saya di Commonwealth Bank, masuk pengadilan, saya sudah merasakan kejanggalan hukum. Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharus bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili," kata Ilham Bintang, Sabtu sore (24/10/20) usai berdiskusi dengan Tim Pengacaranya.

Diskusi di rumah Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu digelar setelah mereka menerima kabar bahwa sindikat pembobolan bank Ilham Bintang, Rabu lalu (21/10/20) telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Anggota sindikat dijatuhi hukuman bervariasi dari 2 hingga 4 tahun penjara.

Ilham mengatakan dia menghormati keputusan majelis hakim. Tapi, dia menilai vonis itu tidak akan berdampak kuat pada penjeraan provider kartu ponsel dan perbankan untuk menjamin rahasia privasi publik serta simpanannya di bank. Masyarakat sudah lama resah akibat seringnya kasus pembajakan no SIM HP dan berlanjut pembobolan uang tabungan nasabah bank di pelbagai kota.

Bahkan, setelah kasusnya ditangani pihak berwajib, korban kejahatan simcard dan perbankan terus berjatuhan.

“Semula saya berharap, kasus saya akan menjadi momentum pemungkas bagi dibangunnya sistem pengamanan yang lebih ketat terhadap rahasia privasi identitas publik yang dilayani korporasi besar yang sudah meraup keuntungan besar dari konsumennya.

Tapi, setelah di pengadilan, wakil korporasi besar tidak diadili dan seperti terkesan tidak ikut bertanggung jawab atas kerugian nasabah mereka, itu saya rasa sangat tidak adil. Makanya bersama Tim Pengacara, kami bertekad menchallenge kejanggalan itu," ujar wartawan senior yang dikenal sebagai pelopor jurnalisme infotainmen itu.

Kasus dibajaknya HP dan dikurasnya tabungan Ilham Bintang sebesar AUD$ 25.263 dan tabungan rupiah sebesar Rp.16 juta terjadi awal Januari 2020. Beberapa hari setelah Ilham Bintang bersama 14 anggota keluarganya berlibur akhir tahun ke Australia sekaligus menjenguk puteri bungsu keluarga itu yang sedang studi di Melbourne.

Di awal perjalanan, lham sempat mengalami gangguan akses dengan HPnya selama beberapa hari. Belakangan, dia sangat kaget, ketika akan mengambil uang tabungannya di Comonwealth Bank via ATM, dana tabunganya ternyata sudah dikuras habis oleh orang tidak dikenal melalui 94 kali penarikan/tranksaksi.

Ayah empat anak itu kemudian mengadukan kasus pembobolan bank di kantor Commonwealth Bank setempat. Dan terpaksa mengakhiri jadwal liburan keluarga di Australia.

Setiba di tanah air pendiri group media Cek&Ricek yang aktif menulis itu, bergerak cepat. Melaporkan kasus itu sambil mengekspos kasus pahit yang menimpa dia dan keluarganya di FBnya. Tulisan itu kemudian ramai dikutip media arus utama. Maka sontak kasus tersebut mendapat perhatian besar. Polisi bertindak cepat dan berhasil membongkar jaringan sindikat di belakangnya.

Berkat kerja keras polisi dan jaksa, kasus tindak pidana pembobolan tabungan bank itu sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Setelah menjalani beberapa kali sidang selama kurang lebih 4 bulan, majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonisnya, Rabu pekan lalu.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Irjen TNI Berikan Briefing kepada Pati Mabes TNI Bahas Berbagai Isu Terkini

Nasional

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Nasional

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Nasional

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Nasional

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Nasional

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI