Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pengajuan Pengujian Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Otonomi Daerah Ketua Partai Papua

Pengajuan Pengujian Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Otonomi Daerah Ketua Partai Papua

Admin - Selasa, 27 Oktober 2020 08:30 WIB
Hand Over
MATATELINGA, Jakarta: Ketua Umum Partai Papua Bersatu Krisman Dedi Awi Janui Fonataba mengajukan pengujian Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Otonomi Khusus lantaran partai itu tidak dapat mengikuti pemilihan umum anggota legislatif pada tahun 2019.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, yang disiarkan secara daring, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa Pasal 28 UU Otonomi Khusus mengatur kekhususan mengenai partai politik di Papua berkaitan dengan rekrutmen yang memprioritaskan orang asli Papua dan wajib meminta pertimbangan kepada Majelis Rakyat Papua.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang menyoal partai politik lokal Papua tidak dapat menjadi peserta dalam pemilu.

Hal itu berbeda dengan Aceh yang diberi kekhususan membentuk partai politik lokal yang dalam hal mekanisme seleksi dan rekrutmen partai politik dilakukan secara mandiri oleh partai politik.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang menyoal partai politik lokal Papua tidak dapat menjadi peserta dalam pemilu.

"Pengaturan partai politik di Papua sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UU 21/2001 bukanlah dimaksudkan sebagai partai politik lokal sebab pengaturan partai politik dalam UU 21/2001 tidak secara tegas dikatakan dan sekaligus dimaknai sebagai partai politik lokal," tutur Arief Hidayat.

Selain itu, kekhususan dalam hal rekrutmen politik oleh partai politik nasional yang memprioritaskan masyarakat asli Papua dan mewajibkan meminta pertimbangan kepada Majelis Rakyat Papua dinilai sudah sesuai dengan semangat otonomi khusus Papua.

Dengan adanya kewajiban itu, Mahkamah Konstitusi memandang orang-orang asli Papua memiliki peran penting dan bertindak sebagai subjek utama.

Justru melalui partai politik nasional, Arief Hidayat menuturkan bahwa keterlibatan orang asli Papua di tingkat politik nasional lebih terjamin karena kaderisasi tidak terbatas di tingkat lokal dan karier politik mungkin sampai tingkat nasional sehingga aspirasi atau kepentingan terkait dengan Papua lebih mudah tersalurkan.

"Dengan demikian, meskipun tidak diberikan kekhususan untuk membentuk partai politik lokal, adanya ketentuan untuk memprioritaskan orang asli Papua dan kewajiban untuk meminta pertimbangan Majelis Rakyat Papua dalam rekrutmen politik oleh partai politik nasional lebih memberikan jaminan pengembangan sumber daya manusia di bidang politik bagi orang asli Papua pada khususnya dan penduduk Papua pada umumnya," sebutnya.

Editor
:
Sumber
: Ant

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Nasional

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Nasional

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Nasional

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Nasional

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis

Nasional

Bakamla RI Siap Dorong Ekonomi Maritim Indonesia