MATATELINGA, Jakarta : Seorang karyawan PR, HPU diperiksa sebagai saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Rabu, (23/12/2020) lalu.Seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leo Simanjuntak, dalam siaran persnya kepada Matatelinga, Selasa (29/12/2020) pemeriksaan 1 (satu) saksi yang terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) khususnya dalam berkas perkara atas nama Tersangka PR.
"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu Sdr. HPU selaku karyawan Tersangka PR. Pemeriksaan terhadap saksi selaku karyawan Tersangka untuk mengungkap sejauh mana peran saksi maupun Tersangka dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Leo Simanjuntak.Pemeriksaan saksi, lanjutnya dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.