Matatelinga - Jakarta, Sesuai Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, maka hari ini adalah batas akhir bagi kedua pasangan untuk menyampaikan laporan dana kampanye.Ketentuan itu tercantum dalam pasal 99 undang-undang tersebut yang berbunyi,"pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat pusat melaporkan penerimaan dana kampanye kepada KPU 1 (satu) hari sebelum dimulai kampanye, dan 1 (satu) hari setelah berakhirnya kampanye.Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, Rabu (4/6/2014) merupakan hari pertama bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk berkampanye. Undang-undang juga mengharuskan tim pasangan capres dan cawapres mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.KPU menurut Undang-undang tersebut, wajib mengumumkan laporan penerimaan dana kampanye setiap pasangan calon melalui media massa.Berapa besarnya sumbangan per orang atau perusahaan kepada capres dan cawapres yang diperbolehkan?Pada pasal 96 disebutkan bahwa sumbangan perorangan maksimal sebesar Rp 1 miliar. Sementara untuk perusahaan tidak boleh lebih dari Rp 5 miliar.(Dtc/Mt)