MATATELINGA, Jakarta: Permadi Arya alias Abu Janda, Pegiat media sosial mengaku telah diperiksa selama 12 jam dengan 50 pertanyaan oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri. Dia mengatakan akan kembali jalani pemeriksaaan terkait kasus dugaan rasisme pada Kamis (4/2/2021)."Selanjutnya pada hari Kamis panggilan selanjutnya," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Senin (1/2/2021) malam.Dia mengatakan, pada Kamis 4 Februari 2021, ia akan diperiksa terkait cuitannya yang diduga mengandung rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.Pemeriksaan dilakukan atas dasar laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Kamis (28/1/2021) dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021."(Soal Natalius) Itu untuk panggilan selanjutnya Kamis," sebutnya, seperti dilansir Okezone.Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.