Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Jampidsus Kejagung RI Tetapkan Dua Mantan Dirut Asabri Tersangka

Jampidsus Kejagung RI Tetapkan Dua Mantan Dirut Asabri Tersangka

Redaksi - Kamis, 04 Februari 2021 08:17 WIB
Hand Over
MATATELINGA, Jakarta: Hari Setiono dan Bachtiar Effendi, mantan Direktur PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri ) menyatakan, siap membantu penyidik Jampidsus Kejagung dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Keduanya kini telah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.

Kuasa hukum kedua tersangka, Handika Honggowongso mengatakan, kesiapan membongkar kasus ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp23,73 triliun. "Klien saya siap untuk bekerja sama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi Asabri agar semua aset hasil inventasi dari uang Asabri bisa kembali.

Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti pengadilan yang menentukan," katanya di Kejaksaan Agung, Rabu (3/2/2021).

Handika juga mempertanyakan mengenai jumlah potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh Asabri itu. Sebab, manurutnya, jumlah tersebut sangat fantastis. "Jumlah itu sangat fantasis, merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia.

Jadi kami pertanyakan bagaimana metode atau cara menghitungnya?," ujarnya.

Menurutnya, penyidik harus melihat seluruh aspek menentukan kerugian negara dalam kasus ini. Salah satunya, melihat aset Asabri baik berupa saham, reksadana atau pun properti.

"Jika betul itu adalah kerugian riil, bukan potensi lost, maka fungsi pengawasan mulai tahun 2012-2018 oleh Auditor, Komisaris PT Asabri, Menhan, Meneg BUMN dan OJK tidak dijalankan atau dijalankan tapi gagal total atau memang ada skenario membobol Asabri secara masif dan total?," katanya.

Handika juga mengimbau kepada para pihak yang kini menguasai hasil investasi PT Asabri menyerahkan hasil korupsinya kepada tim penyidik Kejagung. "Jadi ingat, itu dari uang para anggota TNI dan Polri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua di antaranya mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor
:
Sumber
: sindo

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Mampukah Eks Mendikbudristek Membayar Tuntutan Jaksa Bayar Rp 5,6 triliun

Nasional

Budi Prasetyo : Sedang Dalami Rangkap Jabatan Mulyono Kepala KPP

Nasional

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Nasional

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Nasional

Lari ke Kawasan Hutan Dekat Lokasi Operasi Teroris Beberapa Tahun Lalu, DPO Tipikor Muhamad Azhari Ditangkap Kejaksaan

Nasional

Baru 3 Bulan Jadi Kadishub Medan, Ditahan Kejari Medan Kasus Apa .....