Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Habis Konsumsi Narkoba, Penghuni Lapas di terjang Timah Panas

Habis Konsumsi Narkoba, Penghuni Lapas di terjang Timah Panas

Redaksi - Minggu, 07 Februari 2021 08:50 WIB
Hand Over
MATATELINGA, Sidoarjo: Dua tersangka berinisial EPC dan EP yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum Jatim, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur dan melumpuhkannta dengan timah panas.

Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji, Jumat (6/2/2021) menyebutkan, penangkapan dua orang tersangka bermula dari informasi Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

"tersangka merupakan target pelaku peredaran sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Januari 2021," sebutnya.

Sumardji menjelaskan, pada saat anggota satresnarkoba melakukan penangkapan, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar indekos di Desa Beringinwetan, Taman, Sidoarjo.

"Saat ditangkap, pelaku sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," sebutnya.

Dia mengatakan tersangka juga pernah dipenjara karena kasus yang sama.

"Kedua tersangka terpaksa ditembak kakinya, karena melawan saat akan ditangkap oleh petugas," akunya lagi.

Ia menjelaskan, tindakan tegas itu dilakukan supaya pengedar narkoba menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita beberapa barang bukti seperti empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat keseluruhan sekitar 394,05 gram.

"Kemudian tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto keseluruhan sekitar 3,2 gram, 13 bungkus plastik berisi pil LL total jumlah keseluruhan 13.000 butir, dua buah timbangan elektrik warna hitam, dan tiga plastik klip," ujarnya lagi.

Dia menambahkan, petugas menyita barang bukti lainnya berupa satu buah HP merek Nokia dan Oppo milik tersangka (EPC), satu buah HP merek Samsung dan Oppo milik tersangka (EP).

"Selain itu, juga ada dua kotak kertas, tiga potongan sedotan, satu sendok plastik dan satu buku berisi rekapan," ujarnya pula.

Tersangka juga mengakui perbuatannya untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram per bulannya dijanjikan akan mendapatkan Rp10 juta dari pemilik barang yang kini masih dalam pengejaran.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 196, dan Pasal 197 tentang Narkotika," diakhir penjelasannya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Resedivis Beraksi Kota Medan, "Pistol Polisi Bertindak"

Nasional

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Nasional

Begini Pesan Dewan Pers pada Pelantikan Pengurus JMSI Jatim

Nasional

"Komeng dan Ipan" Pembobol Mesin ATM, Meringis Kesakitan

Nasional

Dari penginapan Losmen, Tiga Pria Menuju Sel Polres Tebingtinggi

Nasional

Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri Siregar Jadi Kajati Bengkulu