MATATELINGA, Jakarta: Terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Jaksa Pinangki Sirna Malasari memvonis 10 tahun penjara. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjaraPinangki terbukti menerima USD500.000 dari USD1.000.000 yang dijanjikan Djoko Tjandra. Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat. Bersama Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra menyuap pejabat USD10 juta