MATATELINGA, Jakarta: Acara lomba burung kicau di Grand Cikarang City, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Minggu kemarin, (28/2/2021), dibubarkan Petugas Polrestra Bekasi. Pembububar dilakukan karena kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.Pembubaran lomba kontes burung ini diunggah akun Instagram @onlinebekasi."Polisi membubarkan lomba burung di Grand Cikarang City, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi karena tidak mematuhi protokol kesehatan, Minggu (28/2)," tulis caption akun tersebut dikutip Media pada Senin (1/3/2021).Dalam video terlihat sejumlah anggota kepolisian secara persuasif melalui pengeras suara meminta agar para warga dan peserta lomba untuk membubarkan diri. Puluhan peserta lomba kontes burung ini pun bergegas membawa burung mereka dan meninggalkan lokasi acara.Belum diketahui panitia pelaksana kegiatan lomba burung kicau tersebut. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.