MATATELINGA, Buton Selatan: Pasangan calon pengantin yang masih berusia belasan tahun, sudah mendaftarkan diri di Kantor Urusan Agama (KUA).Rencana pernikahan dua remaja di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra),hingga menggemparkan masyarakat.Remaja laki-laki berinisial MC yang baru berusia 14 tahun, akan menikahi remaja putri berinisial FNA yang usianya masih 16 tahun. Kedua remaja ini masih berstatus sebagai pelajar SMP.MC merupakan adik kelas FNA di satu SMP yang sama. MC duduk di bangku kelas tujuh. Sedangkan FNA kini sudah duduk di kelas sembilan. Kabar pernikahan tak lazim ini, sempat diunggah di akun resmi Balai Nikah, dan KUA Kabupaten Buton Selatan.
Baca Juga:Mengembangkan Bisnis Kebandarudaraan Kualanamu Melalui Anak Usaha, Angkasa Pura AviasiMenurut Kepala KUA Kabupaten Buton Selatan, Samsul Ridi awalnya rencana daftar nikah pasangan belia ini ditolak KUA, karena tidak memenuhi syarat pasangan nikah. "Pihak calon pengantin meminta dispensasi dari Pengadilan Agama (PA), dan hasilnya dikabulkan," sebeutnya, seperti dilansir Sindonews.Amirullah, perwakilan dari keluarga calon pengantin wanita, mengaku lega karena rencana pernikahan tersebut dapat segera dilangsungkan setelah diterima mendaftar secara resmi di KUA.Keluarga calon pengantin wanita beralasan, perjalanan cinta kedua calon pengantin sudah mengkhawatirkan, sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan keluarga kedua calon pengantin sepakat menikahkan anak-anak mereka.Rencananya, pernikahan kedua calon pengantin belia ini akan dilangsungkan pada tanggal 6 Maret 2021 sesuai jadwal yang telah disepakati di KUA.