MATATELINGA, Bangka Selatan: Mamah Muda berinisial ZT (30) status Ibu rumah tangga (IRT) warga desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan ditangkap Tim Satgas Gakkum Ops Antik Menumbing 2021 Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.Ibu Rumah Tangga ini, ditangkap bersama suaminya IP (37) yang juga diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu 7 Maret 2021 di kediamannya di desa Bangka Kota.Dari tangan kedua pasutri ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket dengan berat bruto 11,27 gram.Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus didampingi Kasat Res Narkoba AKP Yandri C Akip mengatakan, penangkapan kedua pasutri tersebut bermula dari adanya informasi warga."Penangkapan kedua tersangka ini merupakan rangkaian dari operasi antik menumbing 2021 yang digelar Polres Bangka Selatan sejak 1 Maret hingga 12 Maret 2021.Setelah mendapatkan informasi dari warga, Tim Satgas Gakkum Ops Antik Menumbing langsung bergerak cepat hingga pada Minggu (07/03/2021) kedua tersangka berhasil ditangkap di kediamannya bersama barang bukti 24 paket sabu seberat 11,27 gram," katanya Senin (15/03/2021).IRT tersebut bersama suaminya, kata dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun Penjara.