MATATELINGA, Hari ini, SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran (SE) pelaku perjalanan yang baru telah terbit.“Sudah diatur dan mulai efektif mulai 1 April," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:Perjalanan Pulau Bali
Baja Juga:Ketua TP PKK Kota Medan Tinjau Pelaku UMKM Tape di Tuntungan1. Melalui udaraa. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatanb. Antigen maksimal 2x24 jamc. Tes GeNose di bandara2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatanb. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal[br]Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa1. Melalui Udaraa. RT-PCR maksimal 3x24 jamb. Antigen maksimal 2x24 jamc. Tes Genose di bandara2. Melalui darat umuma. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah3. Melalui Kereta Api Antar Kotaa. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jamb. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan4. Melalui Lauta. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatanb. Tes GeNose di pelabuhanMtc/Okz