MATATELINGA. Satgas Penanganan Covid-19 terbitkan Surat edaran nomor 13 tahun 2021 itu melarang adanya mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Surat edaran tersebut melarang mudik pada Bulan Ramadhan dan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah terhitung 6 hingga 17 Mei 2021.Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran pada semua moda transportasi yakni darat, kereta api, laut, dan udara. Perjalanan juga dilarang, baik lintas kota, kabupaten, provinsi, maupun negara.
Baca juga:Hindari Tumpukan Pasir, Pelajar Tewas di Lindas Truk TradoMerangkum dari unggahan Instagram akun Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Minggu (11/04/2021), peraturan ini dibuat untuk mengurangi jumlah kasus aktif covid-19 selama masa libur panjang Lebaran.Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, saat mobilitas masyarakat meningkat maka terjadi kenaikan tren kasus covid-19 yang juga menyebabkan kenaikan angka kematian. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama periode peniadaan mudik, maka harus melengkapi persyaratannya.Masyarakat wajib memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM). Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau SIKM yang dilengkapi tanda tangan dari pimpinan atau kepala desa maupun lurah.[br]Surat izin perjalanan atau SIKM memiliki tiga ketentuan, yakni:1. Berlaku secara individual.2. Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang.3. Bersifat wajib untuk pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas. (Mtc/Okz)