MATATELINGA, Jakarta- Badan Narkotika Nasional berhasil meringkus oknum anggota DPRD Biruen saat mencoba selundupkan sabu-sabu dari Aceh menuju Jambi. Selasa (20/4/2021) malam.Tersangka berinisial US ditangkap karena masuk dalam daftar pencarian orang Polda Sumatera Utara dalam kasus narkotika."Pengungkapan tersebut bekerja sama anatara BNN dengan Bea cukai. Tersangka ditangkap saat berada di depan masjid Raya IDI Rayeuk, Aceh Timur dengan barang bukti 25 Kg Sabu, "ucap Irjen Pol Arman Depari pada awak media.Lanjutnya lagi, selain US, BNN juga meringkus dua orang lainya berinisial M dan M. Selain itu barang bukti lainya yang diamankan berupa 1 unit mobil Fortuner yang dikendarai oleh tersangka."Sabu itu dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan kapal laut. Rencananya sabu tersebut akan dikirim ke kota Jambi. Oknum anggota DPRD Biruen itu merupakan DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut semenjak bulan Maret 2021. Selain itu ia juga diduga memalsukan kartu identitas penduduk. Tiga tersangka selanjutnya kita boyong ke BNNP Sumut. ( Suriyanto )