MATATELINGA. Jakarta - Ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemnaker akan mengajukan dana sisa BLT subsidi gaji tahun 2020. Alhasil, nanti para pekerja yang belum menerima BLT Rp2,4 juta akan mendapatkan haknya tersebut.Terkait hal itu, kami wartwan telah merangkum beberapa fakta menarik, Minggu (25/04/2021).
1. Tunggu Tandatangan Sri MulyaniSetelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT gaji pada tahun lalu.
Baca Juga:Gruduk Berkah Ramadhan 1442 H, Pujakusuma Bersatu Berbagi Takjil dan Masker Gratis"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini. Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," kata Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis.
2. Setelah itu, Berkoordinasi dengan BPJS KetenagakerjaanDia menyebut, setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan."Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujarnya.[br]
3. Rekonsiliasi Data BSU 2020 SelesaiDia menjelaskan, pengajuan ini dilakukan karena tahapan rekonsiliasi data penyaluran BSU 2020 bersama dengan Bank Penyalur telah selesai."Realisasi penyaluran BSU hasil rekonsiliasi sebesar 98,89%. Alhamdulillah hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK RI selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kemnaker," kata dia.
4. Juni BLT Gaji Mulai DicairkanDitargetkan, penyaluran dana BLT sebesar Rp2,4 juta akan dimulai pada Juni atau Juli 2021 mendatang."Nanti setelah lebaran atau Juni atau Juli. Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus klir dulu datanya," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah kepada wartawan, Selasa (20/04/2021). (Mtc/Okz)