Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Eks DG BI Budi Mulya Jalani Sidang Tuntutan

Eks DG BI Budi Mulya Jalani Sidang Tuntutan

Admin - Senin, 16 Juni 2014 11:44 WIB
Matatelinga - Jakarta, Budi Mulya didakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait Bank Century. Jaksa penuntut umum pada KPK hari ini membacakan tuntutan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. 

"Pak Budi Mulya siap karena percaya hukum berbeda dengan politik. Kasus ini soal staat-beleid (kebijakan negara), jadi penilaian hukum berdasarkan doelmatigheid (kemanfaatan). Karena ini maka staat-beleid bukan ranah hukum tapi administrasi negara," ujar pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan melalui pesan singkat, Minggu (15/6/2014) malam.

Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham Bank Century Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rivzi Rp 3,115 triliun, memperkaya Robert Tantular Rp 2,753 triliun dan memperkaya Bank Century Rp 1,581 triliun yang dapat merugikan keuangan negara Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sedangkan pada dakwaan subsidair Budi Mulya didakwa menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian FPJP ke Bank Century dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi didakwa bersama-sama sejumlah orang yakni Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Alm. Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan) dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian FPJP ke Bank Century.

Sedangkan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa bersam-sama Muliaman Harmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hariadi Agus Sarwono (DG Bidang Kebijakan Moneter) dan Ardhayadi Mitroatmodjo (DG Bidang Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI) serta Raden Padede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya secara bersama-sama melakukan perbuatan yakni: Pertama, menyetujui analisis yang seolah-olah Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan memasukan aspek psikologi pasar atau masyarakat. Padahal berdasarkan parameter kuantitatif dan ukuran, Bank Century tidak berdampak sistemik.

(Dtc/Mt)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

RSJ Prof Dr M Ildrem Hadirkan Telekonseling dan Daycare, Perluas Akses Layanan Kesehatan Jiwa

Nasional

Pemprov Sumut Targetkan Asahan, Tanjungbalai, dan Labura Bebas Pasung ODGJ

Nasional

Menebar Kepedulian, Menguatkan Harapan , JNE Medan Salurkan Zakat Total Rp200 Juta kepada 11 Lembaga Sosial

Nasional

Pelindo I Gelar Manager Upskilling

Nasional

Anggota DPRD Medan Datuk Iskandar Muda Kecam Pertamina

Nasional

Pemko Medan Datangi Pertamina, Minta Kepastian Penyebab Antrean Panjang BBM di SPBU*