MATATELINGA. Jakarta - Peringatan hari lahirnya Pancasila yang jatuh tepat pada tanggal 1 Juni. Selain memiliki lambang dan makna di setiap silanya, Pancasila juga memiliki fungsi sebagai dasar negara. Kehadiran Pancasila di kehidupan bernegara dan berbangsa sangatlah penting.Berikut fungsi Pancasila sebagai dasar negara disadur oleh wartawan :
1. Pancasila sebagai ideologi negaraDapat diartikan sebagai visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dengan terwujudnya suatu kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan, termasuk keadilan sosial. Merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yang mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat dan bersatu.
2. Dasar Negara Kesatuan Republik IndonesiaSebagai dasar falsafah atau filosofi negara menjadikan pancasila sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara; mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang sesuai dengan bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga:Gubernur Edy Rahmayadi Gandeng Forum CSR Sumut Sinkronkan Program Pemerintah3. Pancasila sebagai jiwa Bangsa IndonesiaBahwa setiap bangsa memiliki jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya jiwa rakyat atau jiwa bangsa. Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu zaman Sriwijaya dan Majapahit. Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
4. Kepribadian Bangsa IndonesiaDiwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku memiliki ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain.
5. Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa IndonesiSemua aktivitas Bangsa Indonesia harus sesuai dengan ruh sila-sila dari Pancasila. Sebab pancasila merupakan kristalisasi dari nilai yang dimiliki Bangsa Indonesia (Nilai dan jiwa ketuhanan-keagamaan, Nilai dan jiwa kemanusiaan, Nilai dan jiwa persatuan, Nilai dan jiwa kerakyatan-demokrasi, Nilai dan jiwa keadilan sosial)
6. Sumber dari segala sumberDi sini Pancasila sebagai sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia meliputi pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral (kejiwaan serta watak bangsa Indonesia). Cita-cita itu meliputi kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian nasional.[br]
7. Perjanjian Luhur Bangsa IndonesiaPerjanjian luhur di sini adalah menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama sama oleh para pendiri bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945.
8. Falsafah Hidup yang Mempersatukan BangsaPancasila merupakan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma yang diyakini Bangsa Indonesia paling benar, adil, bijaksana, dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia. Pancasila di sini merupakan sarana atau alat yang sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia agar tidak terjadinya penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural.
9. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa IndonesiaPembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi atau jiwa Pancasila. Sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara. (Mtc/Okz)