MATATELINGA. Merangin - Sungguh tak ada henti-hentinya peredaran narkotika di tanah air. Barang haram tersebut kerap sekali mengincar orang yang ingin tau akan nya, pada hal sudah banyak contoh kasus baik nginap di jeruji besi hingga merusak saraf mengakibat kan ke gilaan.Kali ini sebanyak 10 warga Kabupaten Merangin, Jambi berinisial HR (28), AD(37), MW (45), PJ (42), ZK (38), IN (27), FR (24), AF (24), YS (38), dan MY(39), ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Baca Juga:Ibadah Haji 2021 Dibatalkan, Jubir Wapres Angkat BicaraPenangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba berawal dari informasi masyarakat, bahwa disekitar rumah warga yang sering terjadi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu.Polisi pun bergerak dan berhasil menangkap para pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan 12,64 gram narkoba jenis sabu-sabu.Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy mengatakan, 10 pelaku diamankan ini diamankan ditempat berbeda."Iya pelaku di amankan ditempat berbeda, dari sepuluh pelaku penyalahgunaan narkoba ini kita berhasil mengamankan 12,64 gram sabu-sabu," kata Irwan, Jumat (4/6/2021).Kata Irwan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Dan Pasal 112(1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mtc/Okz)