MATATELINGA. Jakarta - Apabila sebelumnya sistem penggajian PNS terdiri banyak komponen, ke depan akan lebih sederhana. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan merubah sistem gaji PNS. Di mana hanya terdiri atas gaji dan tunjangan.Untuk formula gaji akan berubah dari yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Baca Juga:Menkeu Sri Mulyan Akhirnya Angkat Bicara Soal Polemik Pajak Sembako"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ucap Paryono selaku Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS. (Mtc/Okz)