MATATELINGA. Jakarta - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia luar negeri.Ganip mengatakan pengetatan ini bertujuan untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 dari varian baru.“Dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona termasuk varian barunya yang bermutasi menjadi varian alfa, beta, delta, varian gamma, serta potensi perkembangan virus varian baru lainnya,” jelasnya.
Baca Juga:Dua Kasus Kematian Akibat Covid 19 Pada Awal Juli 2021-07-05WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia, tegas Ganip harus mengikuti aturan ketentuan dan persyaratan terbaru tersebut. “Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan atau persyaratan sebagai berikut,” tegasnya.Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengungkapkan aturan tersebut tertuang dalam Adendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.Aturan baru bagi WNI-WNA yang akan masuk Indonesia ini dipastikan akan lebih ketat dan mulai berlaku besok, 6 Juli 2021.“Maksud dari surat edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional,” tegas Ganip Irawati dalam konferensi pers lewat Youtube BNPB, dikutip Senin (05/07/2021).Berikut, syarat WNA masuk Indonesia:[br]
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan2. Validasi dokumen persyaratan perjalanan- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan- e-HAC Internasional Indonesia- Sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap3. Tes ulang RT-PCR pertama- Jika positif perawatan lanjutan4. Karantina 8x24 jam5. RT-PCR kedua- Jika positif perawatan lebih lanjutan6. Himbauan karantina 14 hari7. Melanjutkan perjalanan di IndonesiaCatatan: WNA yang berada di Indonesia wajib vaksinasi skema program/gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan.Syarat WNI yang masuk Indonesia:1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan2. Validasi dokumen perjalanan- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan- e-HAC internasional Indonesia3. Tes ulang RT-PCR pertama- Jika positif perawatan lanjutan- Jika negatif akan divaksin di tempat karantina4. Karantina 8x24 jam5. RT-PCR kedua- Jika positif perawatan lebih lanjut6. Himbauan karantina 14 hari7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia(Mtc/Okz)